Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri PPPA Arifah Fauzi ditemui di gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
(Menteri PPPA Arifah Fauzi ditemui di gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyesalkan intervensi pihak lain dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota Brimob dan remaja perempuan 16 tahun.

  • Arifah menyayangkan kekerasan seksual oleh oknum aparat, yang seharusnya melindungi masyarakat. Korban kini hamil dan mengalami tekanan psikologis berat.

  • Pelaku diduga memanfaatkan kondisi perekonomian anak korban yang dalam situasi serba kekurangan. Kasus

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bribka RN tengah menjadi perhatian. Korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyesalkan dugaan intervensi pihak lain dalam kasus ini. Diduga korban dipaksa mencabut perkara melalui surat perjanjian damai yang tidak sah secara hukum, karena ditandatangani korban yang masih di bawah umur.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (20/10/2025).

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

UPTD PPA Kota Ambon telah memberikan layanan sesuai kebutuhan korban, seperti pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pendampingan kesehatan termasuk visum, serta layanan rumah aman.

"Kami juga telah menginstruksikan agar dilakukan asesmen lanjutan dan memastikan korban dalam kondisi aman dari tekanan ataupun ancaman dari pihak lain. Tim UPTD PPA juga tengah berupaya menghubungi ayah korban yang merupakan anggota aparat penegak hukum di daerah Maluku Barat Daya untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap anak korban,” kata Arifah.

2. Anak korban kini dalam keadaan hamil

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Arifah menyayangkan kekerasan seksual yang dilakukan oknum aparat, yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum aparat yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak," beber dia.

Informasi terbaru menyebutkan korban kini hamil dan mengalami tekanan psikologis berat. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

"Tidak boleh ada satu pun anak yang menjadi korbannya dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Arifah.

3. Pelaku memanfaatkan kondisi perekonomian anak korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Dari hasil laporan lapangan, peristiwa itu terjadi sejak Agustus 2025. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi perekonomian anak korban yang dalam situasi serba kekurangan.

“Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku karena sudah membantu anak korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun, karena korban masih berusia anak, pelaporan didampingi oleh UPTD PPA Kota Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar prosesnya berjalan sesuai prosedur perlindungan anak. Selain itu, kasus ini pun sudah mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku,” ujar Arifah.

Editorial Team