Jakarta, IDN Times – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bribka RN tengah menjadi perhatian. Korban adalah remaja perempuan berusia 16 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyesalkan dugaan intervensi pihak lain dalam kasus ini. Diduga korban dipaksa mencabut perkara melalui surat perjanjian damai yang tidak sah secara hukum, karena ditandatangani korban yang masih di bawah umur.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (20/10/2025).