Brimob di Ambon Perkosa Anak, KemenPPPA: Harusnya Mengayomi

- Anak korban sedang hamil dan mengalami tekanan psikologis berat
- Peristiwa terjadi sejak Agustus 2025, dimulai dari kondisi perekonomian korban
- Ada pihak lain yang juga terlibat kasus ini, yakni kakek dan pacar korban
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual melibatkan seorang anggota Brimob berinisial Bribka RN, dan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyesalkan kasus ini, apalagi dilakukan pihak yang seharusnya mengayomi masyarakat.
"Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum aparat yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/10/2025).
1. Anak korban sedang hamil

Berdasarkan informasi yang didapatkan, korban saat ini mengalami kehamilan dan tekanan psikologis yang berat. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Tidak boleh ada satu pun anak yang menjadi korbannya dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Arifah.
2. Peristiwa terjadi sejak Agustus 2025

Dari hasil laporan lapangan, peristiwa tersebut terjadi sejak Agustus 2025. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi perekonomian korban yang dalam situasi serba kekurangan.
“Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku, karena sudah membantu anak korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun, karena korban masih berusia anak, pelaporan didampingi oleh UPTD PPA Kota Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), agar prosesnya berjalan sesuai prosedur perlindungan anak. Selain itu, kasus ini pun sudah mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku,” kata Arifah.
3. Diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini

Arifah menjelaskan prosedur pendampingan korban. Mulai dari dukungan psikologis hingga kesehatan. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon.
Kasus ini ditangani Sub Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit PPA Ditreskrimum) Polda Maluku, dan berada pada tahap penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain RN, juga terdapat pihak lain yang turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yakni kakek dan pacar korban. Namun, hal ini masih tahap penyelidikan kepolisian.