Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual di Indonesia. Salah satunya, kepada penyandang disabilitas.
“Lahirnya UU TPKS yang bersifat lex specialis diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, sehingga menjamin kepastian dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, khususnya pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Menteri PPPA, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, Bintang menerangkan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, atau miskin. Hal ini dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang memberikan aksesibilitas yang layak sehingga penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan, kesempatan, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual,” tutur Bintang.