Menteri PPPA Sebut UU TPKS Berpihak ke Penyandang Disabilitas

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual di Indonesia. Salah satunya, kepada penyandang disabilitas.
“Lahirnya UU TPKS yang bersifat lex specialis diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, sehingga menjamin kepastian dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, khususnya pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Menteri PPPA, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, Bintang menerangkan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, atau miskin. Hal ini dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang memberikan aksesibilitas yang layak sehingga penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan, kesempatan, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual,” tutur Bintang.
1. Ada 210 kasus kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan disabilitas
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan, ada 25 kasus kekerasan terhadap laki-laki disabilitas dan 185 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitsas.
Di sisi lain, berdasarkan data Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021, pada 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas dan 42 persennya adalah kekerasan seksual.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, mengingat 14,2 persen atau 30,38 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas yang turut mendukung keberhasilan pembangunan bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Bintang berharap UU TPKS, yang menempuh proses panjang hingga diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022, tidak hanya menjadi regulasi semata. Tetapi dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas.