Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan Orang

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara.
Hal itu disampaikan Bintang dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
"Rapat Koordinasi Tingkat Menteri ini merupakan langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis,” kata Bintang dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).
1. Ada 2.357 korban TPPO yang terlaporkan sejak 2017
Dia menyampaikan, dari data yang tercatat di SIMFONI PPA selama 2017- Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki 2,89 persen.
Sejak tahun 2019, terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.