Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo diduga tengah berupaya untuk meringankan hukumannya dengan membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya.
Sebab, sebelum kejadian pembunuhan, Ferdy Sambo menerima laporan istrinya, Putri Candrawathi atas ulah Brigadir J yang melecehkannya di Magelang. Spontan timbullah emosi marah, dan dalam waktu singkat, kurang dari satu jam penembakan itu terjadi.
Alasan itulah yang akan digunakan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis untuk membuktikan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan. Setidaknya, harapan meringankan hukuman dapat tercapai.
Seminimal mungkin, Sambo hanya dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hanya 15 tahun. Alhasil, Sambo terhindar dari ancaman hukuman mati di Pasal 340 KUHP.
Namun begitu, Arman tidak ingin berspekulasi terkait hukuman yang akan mengurung eks Kadiv Propam itu di dalam kerangkeng penjara. Ia hanya berharap, agar proses pemberkasan kliennya dipercepat dan segera disidangkan.
Arman meyakini, Sambo akan mendapatkan ganjaran sesuai perbuatannya. Majelis hakim juga menurutnya akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan apa yang ia yakini.
“Semua fakta-fakta hukum yang ada dapat diuji oleh Majelis Hakim sehingga kelak menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,“ kata Arman kepada IDN Times, Rabu (21/9/2022).