Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Konferensi pers tersebut tentang kasus penyerangan kantor Polsek Ciracas yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan data dan fakta oleh Puspom TNI dan Polisi Militer Angkatan serta Polri. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Prada MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika terbukti menjadi penyebab kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.
Eddy menegaskan, jika nantinya pelaku yang terlibat sudah ditemukan, ia memastikan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu. Kalau memang betul nanti sudah terbukti, semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.