Kasus Polsek Ciracas, Prada MI Terancam Kena UU ITE Jika Sebar Hoaks

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Prada MI bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika terbukti menjadi penyebab kasus penyerangan dan pengerusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/8/2020).
1. Tidak ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum

Eddy menegaskan, jika nantinya pelaku yang terlibat sudah ditemukan, ia memastikan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu. Kalau memang betul nanti sudah terbukti, semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
2. Pengerusakan Polsek Ciracas dipicu provokasi Prada MI

Sebelumnya, pengerusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
"Dari telepon genggam Prada MI, ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap kemarin.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
3. Prada MI disebut mengalami kecelakaan tunggal

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan. Tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," kata Dudung.
Saat menghubungi seluruh rekannya, selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, Prada MI juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI.
"Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi. Sehingga, dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali melakukan perusakan," ujar Dudung.