Menurut Budiyanto, jika konsentrasi pengendara berkurang, maka akan menyebabkan kelalaian yang berujung pada kecelakaan lalu lintas. Hal ini, kata dia, perlu dihindari.
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi, misalnya capek, lelah, ngantuk, gunakan ponsel, terpengaruh alkohol dan narkotika, dan lain-lain. Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi kepada masalah kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Kelalaian saat mengemudi bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi ingin mencegah jumlah kecelakaan kendaraan di jalan yang semakin meningkat. Menurut Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto, ada ada sektiar 280 kecelakaan yang terjadi setiap hari. Sementara, setiap hari sekitar 70 orang nyawanya melayang akibat kecelakaan lalu lintas.