Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam membongkar dugaan kasus korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kasus rasuah itu turut melibatkan dua mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika - nama institusi sebelum berganti menjadi Kemkomdigi. Kedua mantan pejabat itu yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan, dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono.
Bahkan, kata Meutya, pihaknya akan membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh. "Kementerian mendukung penuh proses hukum. Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujar Meutya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Ia memastikan, kedua mantan pegawai itu telah diberhentikan dari tugasnya. Sehingga proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan.
"Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.