Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Memuluskan Proyek PDNS, Tersangka Samuel dan Bambang Terima Rp11 M

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan milik negara di Musi Rawas (Dok: Kejati Sumsel)

Jakarta, IDN Times - Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Aturan tersebut mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri, dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Pada 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk PDNS, dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020, yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

“Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka, yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS,” kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Dalam perencanaan tender, Kerangka Acuan Kerja yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu, yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru menunjuk perusahaan lain. Barang yang digunakan untuk layanan tersebut pun tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ujar Safrianto.

Tersangka Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023 dan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA kemudian melakukan pemufakatan jahat.

“Merekalah yang membuat dokumen perencanaannya, mereka juga yang menyusun HPS (harga pengadaan sendiri). Sehingga HPS yang ditetapkan adalah HPS tidak sesuai dengan Keppres Pengadaan dan Jasa,” kata Safrianto.

Setelah tender dimenangkan, AA kemudian memberikan sejumlah uang kickback untuk tersangka Samuel dan Bambang.

Kickback lebih kurang Rp11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto.

Adapun Total PAGU Anggaran kegiatan PDNS dari 2020 sampai 2024 adalah Rp959 miliar. Akibat korupsi pengadaan proyek ini, negara merugi ratusan miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us