Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan pembentukan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital adalah bukan membatasi akses media sosial. Hal ini, kata dia, sebagai respons dari berbagai persepsi soal wacana pembentukan regulasi itu.
"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang, adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).