Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan pembentukan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital adalah bukan membatasi akses media sosial. Hal ini, kata dia, sebagai respons dari berbagai persepsi soal wacana pembentukan regulasi itu.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang, adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

1. Anak didampingi orang tua

Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (4/2/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meutya menjelaskan, jika pada prinsipnya anak didampingi orang tua untuk membuka akun media sosial orang tua, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini, kata dia, dilakukan pemerintah atas banyaknya masukan dari masyarakat.

"'Bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," kata dia.

2. Sebut junjung tinggi demokrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di