Jakarta, IDN Times - Organisasi Imparsial menyentil Mabes TNI yang lagi-lagi membolehkan prajurit aktif menjadi Direktur Utama Bulog. Sebab, hal itu memperpanjang daftar pelanggaran terhadap Undang-Undang baru TNI. Padahal, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI sudah secara tegas memerintahkan prajurit TNI aktif untuk terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri bila hendak mengisi posisi sipil di luar 14 jabatan yang dimungkinkan.
"Tentu saja, posisi Dirut Bulog sama sekali bukan bagian dari 14 jabatan tersebut. Kami memandang pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat UU TNI," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, di dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (13/7/2025).
Direktur utama baru Bulog yang dipilih adalah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Saat ini posisinya sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Ia belum mundur dari TNI ketika telah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama Bulog. Maka, momen ini sama persis dengan penunjukkan Letjen Novi Helmy Prasetya yang baru menjabat lima bulan sebagai Dirut Bulog lalu dicopot.
"Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah. Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI," tutur dia.