Menhan: Mayjen Ahmad Rizal Harus Pensiun Sebelum Jabat Dirut Bulog

- Letjen Novi Helmy ditarik dari Bulog oleh Panglima TNI
- Ditarik setelah bertugas selama 5 bulan
- SETARA Institute kritik kebijakan Mabes yang bolehkan Letjen Novi aktif di TNI
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Mayor Jenderal TNI Achmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Baru Bulog, menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Tetapi, Sjafrie menyebut Achmad Rizal harus mundur dari militer sebelum menduduki posisi Dirut baru Bulog.
Hal itu lantaran Bulog bukan termasuk satu dari 15 instansi sipil yang boleh diisi oleh perwira TNI aktif.
"Nah, mereka penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi, harus pensiun (dari TNI)," ujar Sjafrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ketika ditanyakan apakah proses pengunduran diri Achmad Rizal sudah mulai dilakukan, purnawirawan jenderal TNI itu tak menjawab secara lugas. Ia hanya menegaskan Rizal harus sudah pensiun dari militer sebelum menjabat Dirut Bulog.
"Sebelum menjabat harus pensiun," tutur dia.
Namun, pada kenyataannya menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, Achmad Rizal sudah mulai menduduki kursi Dirut Bulog sejak pekan lalu. Artinya, ia melakukan rangkap jabatan.
Di sisi lain, Letjen Novi Helmy yang disebut sudah mengajukan pensiun dini dari militer tiba-tiba memilih kembali aktif di TNI.
Apa alasannya?
1. Letjen Novi Helmy ditarik dari Bulog oleh Panglima TNI

Sementara Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, Letjen Novi memilih kembali ke TNI atas keinginan sendiri. Padahal, ia sempat rangkap jabatan selama lima bulan.
Sesuai pasal 47 di dalam UU Nomor 3 tahun 2025, prajurit TNI di luar 14 instansi yang dibolehkan di dalam aturan, maka harus mengundurkan diri.
"Isi aturan itu prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur di Undang-Undang TNI tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif di TNI. Dalam proses tersebut, Letjen Novi memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," ujar Kristomei dalam keterangan tertulis pada 4 Juli 2025 lalu.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto kemudian mengirimkan surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menarik Letjen Novi dari penugasan di Perum Bulog pada 5 Juni 2025 lalu.
"Kementerian BUMN kemudian memberikan respons persetujuan resmi atas penarikan Letjen Novi melalui surat nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 pada 30 Juni 2025," kata Kristomei.
Isi surat dari Kementerian BUMN itu, yakni menyetujui tugas Letjen Novi di Bulog berakhir dan ia kembali bertugas di TNI.
2. Letjen Novi Helmy ditarik dari Bulog setelah bertugas selama 5 bulan

Kristomei menjelaskan, alasan Letjen Novi ditarik kembali ke Mabes TNI karena atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel. Alhasil, Mabes TNI menerima kembali Letjen Novi yang memutuskan untuk tetap berkarier sebagai prajurit TNI.
"Ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," katanya.
Padahal, dalam keputusan rotasi dan mutasi sebelumnya, Jenderal Agus memindahkan Letjen Novi menjadi staf khusus Panglima TNI. Artinya, ia kini menjadi perwira tinggi TNI yang tak memiliki jabatan di struktural.
Di sisi lain, kata Kristomei, Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi Letjen Novi selama lima bulan. TNI mengklaim meski hanya menjabat selama lima bulan tetapi Letjen Novi telah memberikan kontribusi signifikan dan beberapa capaian penting.
"Kontribusi signifikan itu telah memperkuat peran Bulog sebagai pondasi ketahanan pangan nasional," tutur dia.
Penarikan Letjen Novi bersamaan dengan sorotan dan temuan beras berkutu yang ada disimpan di gudang beras milik Bulog, Yogyakarta. Beras berkutu itu merupakan impor dan mencapai bobot 300 ribu ton.
Anggota komisi IV DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mutfi Anam mempertanyakan temuan beras impor berkutu itu. Mufti menyebut, beras mpor sebanyak 300 ribu ton yang berkutu ini, nilainya mencapai Rp3,6 triliun, menjadi terbuang sia-sia.
"Kalau saya hitung-hitung 300 ribu dikalikan 1.000 x Rp12 ribu itu duitnya banyak sekali. Sekitar Rp3,6 triliun duit negara yang dibuang sia-sia," ujar Mufti pada April 2025 lalu di Jakarta.
3. SETARA Institute kritik kebijakan Mabes yang bolehkan Letjen Novi aktif di TNI

Sementara itu, sikap Mabes TNI yang membolehkan Letjen Novi Helmy Prasetya aktif di TNI dikritik oleh sejumlah pihak. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan implementasi UU baru TNI.
Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai implementasi undang-undang baru TNI yang sudah berjalan sembilan bulan terlihat tidak konsisten dalam kasus jenderal bintang tiga itu. Apalagi berdasarkan UU baru TNI, posisi yang diisi Letjen Novi tidak termasuk dalam 15 sektor pekerjaan yang boleh diisi TNI aktif.
Ikhsan menggarisbawahi ketika seorang prajurit TNI memasuki masa pensiun, maka tugas kedinasan militernya juga berakhir. Ia wajib kembali ke masyarakat.
"Pengembalian status militer aktif pasca-pensiun ini juga dapat menjadi preseden yang mengganggu regenerasi di internal TNI ke depannya, jika dijalankan tanpa ketentuan yang jelas," tutur dia.