Jakarta, IDN Times - Pada era digital saat ini marak fenomena pinjaman online (pinjol) yang menjerat perempuan. Asisten Deputi (Asdep) Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan, hal ini terjadi karena perempuan tertinggal dalam hal kecakapan literasi perempuan di dunia finansial, transformasi digital, dan cyber security dibandingkan laki-laki.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat persentase sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol, sementara laki-laki sebesar 45,05 persen pada tahun 2021. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal karena perempuan memiliki literasi finansial yang relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki meskipun perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik,” ungkap Eko Novi dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA, dilansir Sabtu (4/2/2023).