Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andri Donnal Putera/Kompas

Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang akhirnya menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama. Buni Yani merasa bahwa statusnya sangat dipaksakan oleh kepolisian dan oleh karena itu ia meminta penyidikan untuk dihentikan.

Melalui kuasa hukumnya, Buni Yani mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Default Image IDN

Senin (27/2) melalui surat terbuka yang disusun oleh kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahadian, Buni Yani meminta Jokowi untuk menghentikan penyidikan atas kasus hukumnya. Dikutip dari Kompas, Buni mengharapkan Jokowi akan mengintervensi kasusnya dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, walau dalam surat tersebut ia juga menyebut bahwa Jokowi tak bisa melakukan intervensi terhadap kasus hukum.

Begini isi surat terbuka Buni Yani:

Editorial Team

Tonton lebih seru di