Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat Anwar Usman dibolehkan ikut mengadili dan memutus sengketa Pemilu Legislatif 2024. Padahal, adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu sedang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024 lalu, lantaran menggunakan pengacara yang disewa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugat putusan MKMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nama pengacara yang disewa oleh Anwar untuk membelanya di PTUN bernama Muhammad Rullyandi. Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Yang Mulia Anwar Usman tetap mengadili perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg di luar PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Terkait Rullyandi tidak menyebabkan Anwar Usman tak mengadili," ujar Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Apa alasan MK tetap membolehkan Anwar Usman ikut mengadili? Sebab, pengacara yang mewakili kepentingan KPU hadir di sidang panel yang dipimpin oleh Anwar Usman.