Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Lagi-Lagi Diduga Langgar Etik

- Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik. Pelaporan dilakukan oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024. Anwar diduga melanggar kode etik dengan menghadirkan kuasa hukum KPU sebagai saksi ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya dari posisi Ketua MK.
Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga melanggar kode etik sebagai hakim.
Ia dilaporkan seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024. Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan melalui surat elektronik ke MK.
Dalam pelaporannya setebal empat halaman, Zico menyebut Anwar diduga telah melanggar kode etik lantaran menghadirkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Rullyandi, sebagai saksi ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya dari posisi Ketua MK. Gugatan itu dimasukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan persidangannya sudah mulai bergulir.
Sidang yang digelar pada 8 Mei 2024 beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari Anwar Usman. Padahal, Rully juga sedang menjadi kuasa hukum KPU yang sedang berperkara di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Setidaknya kami menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa. Bahkan, dalam satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis Zico dalam laporannya dan dikutip Kamis (16/5/2024).
Zico menilai Anwar tentu bebas mengajukan siapa pun untuk menjadi ahli di perkaranya. Tetapi, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih hakim konstitusi, sudah sepatutnya Anwar menerima pembatasan-pembatasan pribadi.
"Yang jadi pertanyaan, apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.
1. Anwar Usman diyakini tahu ahli yang dihadirkan di PTUN juga sedang berperkara di MK

Zico pun mempertanyakan alasan Anwar memilih ahli yang posisinya kini sebagai kuasa hukum untuk KPU yang sedang berperkara di MK. Apalagi perkara PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi berada dalam sidang panel, di mana Anwar ikut menjadi hakim di dalamnya.
"Dalam sidang pada 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya. Ketika itu koleganya jelas-jelas menyebut ia bekerja di kantor hukum Muhammad Rullyandi. Sedangkan, pada hari yang sama, Rully tidak hadir di MK. Sebab, pada saat yang sama Rully harus menjadi ahli bagi Anwar di sidang gugatan di PTUN," kata Zico.
Berdasarkan temuan itu, kata Zico, wajar bila publik berpandangan Anwar tahu dan sadar Rully saat ini juga menjadi kuasa hukum KPU di sidang PHPU Pileg 2024. "Di saat bersamaan, Anwar juga menjadi hakim di sidang panel di mana Rully mewakili kepentingan KPU," tutur dia.
2. MKMK diminta memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi

Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MKMK pada akhir Maret 2024. Putusan itu tertuang dalam dokumen putusan MKMK Nomor 01/MKMK/L/03/2024.
Penyebabnya, adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dianggap melanggar kode etik, lantaran menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan MKMK yang memberhentikan dirinya dari posisi sebagai Ketua MK.
Anwar tidak dipecat sebagai hakim konstitusi lantaran khawatir bisa mengajukan banding. Di sisi lain, perbuatan Anwar yang menggugat putusan MKMK ke PTUN juga dianggap tidak pantas.
Zico menilai setelah dijatuhi sanksi teguran tertulis, Anwar bisa bersikap lebih mawas diri, melakukan instrospeksi diri untk berubah dan menunjukkan sikap kenegarawanan.
"Tetapi, pada kenyataannya Anwar tidak berubah. Ia malah kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya dengan meminta seorang pengacara yang sedang jadi pihak dalam sengketa yang diadilinya untuk menjadi ahli di perkaranya sendiri," tutur dia.
Atas dasar itu, Zico meminta MKMK menjatuhkan sanksi terberat bagi Anwar, yakni pemecatan. "Apabila laporan ini terbukti benar adanya, pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," katanya.
3. MKMK sudah terima laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara MK, Fajar Laksono, ia membenarkan Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK.
"(Laporan) sudah dikirim by e-mail beberapa hari lalu. Kami sudah terima dan buka," ujar Fajar, hari ini.
Ia mengatakan laporan terkait Anwar Usman sudah mulai dibahas hakim di MKMK, tetapi belum resmi diregistrasi. Babak baru akan dimulai seandainya laporan sudah diregistrasi dan harus diambil keputusan 30 hari kemudian.