Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membahas kepastian keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Arsul ikut disorot lantaran dulu ia merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan duduk di komisi III DPR.
Partai tersebut kini menjadi pengusung paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. Keduanya mengatakan akan melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke MK.
"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Rabu (13/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie yang meminta agar Arsul secara sukarela tidak ikut menangani sengketa pemilu. Ia mengatakan keterlibatan Arsul di dalam menangani sengketa pemilu 2024 harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Tetapi, RPH terkait peran Arsul belum digelar oleh MK. Pembahasan RPH baru akan dilakukan apabila ada perkara yang relevan dengan hakim yang bersangkutan.
Apakah akan menjadi masalah bila sengketa pemilu nantinya hanya ditangani oleh tujuh hakim konstitusi?