Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Hapus Hak Pensiun Pejabat Tinggi Negara Jika UU Tak Diperbarui
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat tinggi negara, terutama terkait pemberian uang pensiun bagi mantan pejabat.
  • MK memerintahkan DPR dan pemerintah membuat undang-undang baru dalam waktu dua tahun, jika tidak maka hak pensiun pejabat tinggi negara akan kehilangan kekuatan hukum.
  • Para pemohon menilai aturan dana pensiun pejabat merugikan masyarakat karena bersumber dari APBN tanpa kontribusi penerima, dianggap tidak adil dibanding skema pensiun nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pengujian ini berkaitan dengan uang pensiun bagi para mantan pejabat negara.

Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu, MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan UU baru dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

MK juga menyatakan, UU terkait hak pensiun bagi pejabat negara maupun anggota DPR dan lembaga tinggi negara tetap berlaku hingga UU baru nantinya disahkan maksimal dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila pengesahan UU baru tidak dilakukan, maka konsekuensinya hak uang pensiun tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Untuk diketahui, sejumlah pasal yang diuji dalam perkara ini ialah Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980. Permohonan diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).

Para pemohon mendalilkan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.

Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan pemohon dalam sidang pendahuluan.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar MK menyatakan sejumlah Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "meninggal dunia".

Editorial Team