Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). MK menyebut, Pasal 30C huruf h, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usma dalam sidang, pada Jumat (14/4/2023).
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dihapus berbunyi, "Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali".
Adapun gugatan dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Notaris Hartono.