Banding KPU Dikabulkan Pengadilan, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah

Jakarta, IDN Times — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan, tidak ada perubahan jadwal dalam Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
“Kami tidak pernah membuat skenario jadwal selain yang sudah ada,” kata Afifuddin di Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
1. Pengubahan jadwal pemilu bukan ke pengadilan negeri

Afifuddin juga menjelaskan, permohonan pengubahan jadwal Pemilu 2024 hanya bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta semua pihak bisa menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“Kami harap semua pihak menghormati putusan tersebut,” ujarya.
2. Putusan PN Jakpus dibatalkan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat yang terbit 2 Maret 2023.
Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya permohonan Partai Prima agar tidak ada lagi kejadian lain yang diakibatkan kelalaian KPU, termasuk menunda tahapan Pemilu 2024.
3. Prima sempat adukan KPU ke Bawaslu

Partai Prima sebelumnya juga sempat mengadukan KPU ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi. Atas aduan ini, pada Maret 2023, Bawaslu menemukan bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.
Namun Prima tetap dinyatakan tak lolos hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan KPU ke PN Jakpus.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.