Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan DPR siap bentuk UU Ketenagakerjaan baru buntut adanya putusan MK. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan DPR siap bentuk UU Ketenagakerjaan baru buntut adanya putusan MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Partai Golkar siap menyikapi penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen oleh MK.
  • Revisi undang-undang pemilu akan membahas penghapusan presidential threshold dalam bentuk omnibus.
  • DPR akan melakukan FGD untuk menindaklanjuti penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Waketum Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, partainya siap dengan segala cuaca untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen. 

"Kita tunggu, kita tunggu putusannya, Golkar ini kan selalu siap dengah segala cuaca. jadi mau cuaca suhu apa ya kita siap," kata Adies Kadir, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/2025).

1. Bakal dibahas di revisi UU pemilu

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, pihaknya akan membahas penghapusan presidential threshold ini nanti akan dibahas dalam revisi undang-undang pemilu. Adapun, DPR RI sempat mewacanakan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang pemilu dan politik dalam bentuk omnibus.

Adies mengatakan, MK memberikan pertimbangan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi. Sehingga, pembahasan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu nanti akan dibahas oleh Komisi II DPR RI di dalam revisi undang-undang pemilu.

"Ya, tu nanti akan dibahas semua mngkin, semua mungkin, Krn ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif pilkada, dan juga pilpres nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait," kata dia. 

2. DPR akan menggelar FGD

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan DPR siap bentuk UU Ketenagakerjaan baru buntut adanya putusan MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, tentu DPR akan melakukan forum group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

"Yang pasti ini pemilu masih lama dan kalau tidak salah di dlm putusan itu saya tidak tahu apa diberi batasan berapa tahun gitu ya, ada batasan atau tidak tahu, apa setahun dua tahun, tapi yang pasti pemilihan presiden masih lama seblm pemilihan presiden itu pasti akan dibahas RUU tersebut," kata dia.

3. MK resmi hapus presidential threshold

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Editorial Team