Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Puji 4 Mahasiswa UIN Yogyakarta yang Ajukan Gugatan PT ke MK

Anies Baswedan hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (youtube.com/MPRGOID)
Anies Baswedan hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (youtube.com/MPRGOID)
Intinya sih...
  • Anies Baswedan memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar presidential treshold 20 persen dihapus.
  • Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menyatakan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi kado manis bagi masyarakat Indonesia karena memperbaiki kualitas demokrasi di Tanah Air.
  • Mahasiswa pemohon, Enika Maya Oktavia, memastikan permohonan uji materi yang diajukan bersama ketiga rekannya bebas dari intervensi politik dan mewakili perjuangan akademis serta advokasi konstitusional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential treshold 20 persen dihapus. Hasilnya, hakim konstitusi mengabulkan penuh gugatan tersebut. Alhasil, partai politik yang lolos untuk jadi peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Di antara deretan nama penggugat presidential treshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan. Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana, Syafei, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq adalah anak-anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia," ujar Anies seperti dikutip dari akun platform X pada Sabtu (4/1/2024). 

"Mereka bukan anak muda yang melucutinya," imbuhnya. 

Pernyataan Anies seolah merujuk kepada Almas Tsaqibbiru yang pernah mengajukan gugatan ke MK yang mengubah persyaratan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Alhasil putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dijadikan dasar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tutur dia. 

1. Jubir Anies nilai putusan MK jadi kado manis di awal tahun 2025

Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid bantah Anies Baswedan terlibat pembentukan Partai Perubahan. (Dok. pribadi Sahrin Hamid)
Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid bantah Anies Baswedan terlibat pembentukan Partai Perubahan. (Dok. pribadi Sahrin Hamid)

Sementara, juru bicara Anies, Sahrin Hamid mengatakan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 itu menjadi kado manis di awal tahun bagi masyarakat Indonesia. Putusan hakim konstitusi, kata Sahrin, sangat baik karena memperbaiki kualitas demokrasi di Tanah Air. 

"Apalagi ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik," kata Sahrin di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia menambahkan dengan putusan tersebut, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas. "MK telah meminimalisasi cengkeraman kartel politik dan oligarki bagi pilpres kita di masa mendatang," tutur dia. 

Sahrin juga mengingatkan sistem pilpres yang demokratis harus didukung pula dengan netralitas aparat negara. Maka, netralitas negara harus tetap menjadi prioritas. 

"Agar pilpres jujur dan adil bisa tercapai," imbuhnya. 

2. Gugatan soal presidential treshold murni perjuangan akademis

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta memberikan keterangan pers usai gugatannya soal penghapusan presidential treshold dikabulkan MK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta memberikan keterangan pers usai gugatannya soal penghapusan presidential treshold dikabulkan MK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara, salah seorang mahasiswa pemohon, Enika Maya Oktavia, memastikan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukannya bersama ketiga rekannya bebas dari intervensi politik. Gugatan mereka tidak mewakili kepentingan partai politik manapun. 

"Permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik manapun," ujar Enika di Kampus UIN Suka, Sleman, Jumat kemarin.

"Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional," sambungnya.

3. Gugatan presidential treshold didasari celah putusan MK 90 yang diajukan Almas

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta memberikan keterangan pers usai gugatannya soal penghapusan presidential treshold dikabulkan MK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta memberikan keterangan pers usai gugatannya soal penghapusan presidential treshold dikabulkan MK. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Enika juga menjelaskan muncul gugatan soal untuk mengubah syarat capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibirru, jadi celah bagi pihaknya untuk mengajukan gugatan untuk menghapus presidential treshold. Di dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, hakim konstitusi menambahkan ketentuan untuk bisa menjadi capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. 

Enika dan rekan-rekannya melihat sikap MK pada kedudukan hukum pemohon dalam uji materi perkara yang diajukan oleh Almas jadi pembuka jalan untuk menggugat presidential threshold. "(Perkara sebelumnya) ketika pemilih seperti kami ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kami tidak punya legal standing ke MK. Tapi, kemudian muncul putusan 90, putusan Almas yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing," kata Enika.

Dalam argumennya, Enika dan teman-temannya menyatakan masyarakat atau pemilih selama ini dianggap sebagai objek, bukan subjek pelaksanaan demokrasi.

"Maka dari itu kami mencoba mengajukan dan kami berargumentasi di legal standing kami bahwa kami ini subjek demokrasi, bukan objek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us