Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam gugatan itu, frasa "berusia paling rendah 50 tahun", ditambahkan dengan "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK."

1. Aturan soal syarat usia minimal dinilai tak berkekuatan hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ghufron melayangkan uji materi terkait batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 29 huruf e itu tertulis: "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Ketua MK Anwar Usman, dalam putusan sidang menuturkan, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, aturan soal KPK itu tidak berkekuatan hukum.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun tahun pada proses pemilihan," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/5/2023).

2. Dinilai tidak adil sebagaimana yang dialami Nurul Ghufron

Editorial Team

Tonton lebih seru di