Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Ia ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat menjadi lima tahun
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Ada tiga alasan mengapa Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah jadi 5 tahun. Berikut alasannya:
1. Nurul Ghufron sebut masa pemerintahan di Indonesia itu 5 tahun

Nurul Ghufron merujuk pada Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun.
"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," ujar Ghufron.
2. Masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun dinilai tidak adil

Ghufron menilai, masa jabatan pimpinan KPK yang cuma 4 tahun akan membuat ketidakadilan. Sebab, 12 lembaga nonkementerian punya periode jabatan 5 tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," ujarnya.
3. Masa pimpinan KPK 4 tahun dinilai akan sulit evaluasi RPJMN

Terakhir, Ghufron menyebut, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun akan membuat sulit melakukan pemantauan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang lima tahunan.
"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar Ghufron.