MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 30 Tahun

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan terhadap gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (2/10/2023). Ini merupakan putusan lanjutan dari uji materi terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebelumnya.
Gugatan yang dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
1. Perkara dicabut sebelum sidang perbaikan
MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan pada 26 September 2023. Namun, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).