Tok! MK Tolak Satu Gugatan Terkait UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak satu dari lima gugatan dalam sidang pembacaan putusan, terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Gugatan yang ditolak itu merupakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023. Uji formil itu diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja.
"Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalam putusan perkara itu, Anwar menjelaskan bahwa terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi (dissenting opinion).
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," tutur Anwar.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga ingin MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK hari ini membacakan lima putusan gugatan terkait UU Ciptaker sekaligus. Gugatan itu berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda, yakni perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, ribuan buruh menggelar aksi bertajuk Kawal Putusan MK di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa sudah berkumpul di lokasi sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Massa aksi menunggu jalannya sidang putusan yang dibacakan oleh MK terkait UU Ciptaker.