Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. MK menegaskan, pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
MK menilai, meskipun pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, MK juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Ridwan menyampaikan berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan MK dan dikaitkan dengan dalil permohonan pemohon secara substansi permohonan ini pada hakikatnya sama dengan permohonan terdahulu yakni mengenai keabsahan perkawinan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion),” terang Ridwan.