MK: Menteri Harus Tetapkan Jenis Pekerjaan yang Bisa Pakai Outsourcing

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada menteri untuk memberikan kepastian mengenai aturan sistem pekerja alih daya alias outsourcing. Khususnya, jenis pekerjaan apa saja yang diperbolehkan memakai sistem outsourcing.
Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh saat membacakan putusan uji materiil perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster outsourcing. Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh sebagai pemohon.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sepanjang tidak dimaknai, 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya', adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, oleh karena Mahkamah tidak mengabulkan sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata dia di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Daniel menjelaskan, dalil para pemohon mempermasalahkan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023. Menurut para pemohon, aturan mengenai outsourcing tidak secara rinci diatur jenis pekerjaannya.