Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian terhadap 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, Senin (27/5/2024).
Sidang pembuktian bakal berlanjut maraton selama satu pekan ke depan, yang dimulai pada 3 Juni 2024. Sementara, sisa 191 perkara lainnya, termasuk perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhenti lewat putusan dismissal.
"Total ada 106 perkara disidang pembuktian," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi hari ini.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian yang digelar hari ini dibagi tiga panel. Sidang pun digelar secara simultan pada hari yang sama.
Komposisi hakim di sidang panel mengikuti sesi sidang pembacaan gugatan. Sidang di panel satu diisi hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel dua diisi Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, panel tiga diisi M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
"Iya, (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing," tutur dia.