Gugatan Pileg Ditolak MK, PPP: Kami Sudah Berjuang Sebaik-baiknya

- PPP gagal ke Senayan setelah gugatan di MK ditolak.
- Gugatan PPP tidak memenuhi syarat formil dan suara tidak mencapai ambang batas parlemen.
- Mardiono didesak mundur karena dinilai gagal mendongkrak suara PPP dan buruknya manajemen partai.
Jakarta, IDN Times - Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bisa lolos ke Senayan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pupus sudah. Sebab, seluruh gugatan PPP di MK untuk level DPR ditolak oleh hakim konstitusi.
Dalam sidang yang berlangsung selama dua hari yakni 21 Mei-22 Mei 2024, seluruh gugatan PPP dianggap tidak memenuhi syarat formil sehingga ditolak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. PPP mendalilkan bahwa suara mereka telah berpindah ke Partai Garuda di 19 provinsi saat pileg 2024.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara PPP pada pileg lalu yaitu 5.858.777 suara atau setara 3,87 persen. Berdasarkan penghitungan itu, PPP dianggap tidak memenuhi batas ambang parlemen 4 persen. Sedangkan, penghitungan internal PPP, ada 6,3 juta suara atau setara 4,17 persen.
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi mengatakan meski gugatan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, tetapi pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. "Kami perlu tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Meskipun putusan MK tentu tidak sesuai harapan," ujar Arwani di dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, cara yang ditempuh oleh PPP dengan mengajukan gugatan ke MK merupakan cara konstitusional yang sudah seharusnya ditempuh. "Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tutur dia lagi.
1. PPP menghormati putusan dismissal MK

Lebih lanjut, di ruang sidang terjadi perbedaan perspektif antara MK dengan PPP dalam melihat objek gugatan terkait PHPU. Sehingga, putusan MK tidak sesuai harapan.
"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," kata Arwani.
Sementara, Plt Ketua Umum PPP, Mardiono mengatakan PPP akan bertanggung jawab terhadap raihan 6 juta lebih suara yang didapat pada Pileg 2024. Ia berjanji tidak akan menjadikan suara pemilih terbuang sia-sia.
"Karena ini adalah amanah yang patut dan terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ujarnya.
Mardiono mengaku akan melakukan berbagai upaya di bidang hukum dan politik, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Namun, ia enggan mengungkap apa langkah politik yang akan ditempuh.
"Langkah politik ini tetap rujukannya kepada kebijakan undang-undang. Oleh karena itu, saya tidak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kami lanjutkan. Karena ibarat bermain bola, saya sudah mengatakan akan menyerang gawang dari sisi tertentu, orang tentu sudah berjaga-jaga," kata dia.
2. Kader PPP diminta teguh hadapi hasil gugatan PHPU di MK

Di kantor DPP PPP, Mardiono juga mengimbau semua kadernya agar tetap teguh dan mengawal perjuangan partai berlambang ka'bah hitam, untuk mendapatkan kembali suara yang diklaim sudah diambil partai lain.
"Mengamankan suara rakyat, ulama, konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," katanya.
Mardiono juga meminta semua kader PPP memperjuangkan pemilu kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 27 November 2024. Ia mengaku yakin bisa memenangkan calon kepala daerah yang diusung PPP dan memiliki visi keberpihakan kepada rakyat.
3. Mardiono diminta mundur dari jabatan sebagai Plt ketua umum karena PPP gagal masuk Senayan

Alih-alih teguh, kegagalan PPP masuk ke Senayan menjadi momen yang dianggap sebuah kemunduran. Sebab, ini kali pertama terjadi setelah PPP ikut pemilu di tahun 1973.
Maka, kini muncul desakan agar Mardiono mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketua Umum. Desakan tersebut berasal dari sejumlah kader Persatuan PPP yang mengatasnamakan Front Kader Kabah Bersatu (FKKB).
Para kader menilai kepemimpinan Mardiono tidak mampu mendongkrak suara PPP sehingga suara PPP di pileg anjlok. Tak hanya itu, sejumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun berujung ditolak.
Ketua FKKB, Ichwan Zayadi mengemukakan sejumlah kader PPP DKI Jakarta sepakat agar Mardiono mundur dari jabatannya sebagai Plt. Ketum PPP.
Desakan itu muncul sebagai sebagai upaya tanggung jawab moral terhadap buruknya pengelolaan dan manajemen partai di bawah kepemimpinan Mardiono.
"Mendesak kepada Mardiono untuk mundur/meletakkan jabatan Plt. Ketum PPP sebagai wujud tanggungjawab moral atas kegagalan dan buruknya pengelolaan partai di bawah kepemimpinannya," ungkap Ichwan di Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Ichwan juga menyebut contoh lainnya yang membuat pihaknya menuntut Mardiono mundur yakni PPP tidak all out di Pemilu 2024. Padahal, PPP menjadi parpol pertama yang memberi dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai capres.
“Di pemilu kemarin, tidak all out-nya kalau yang kami lihat itu di DKI. Kami juga melihat tidak ada gerakan yang masif di bawah. Jadi, saya rasa ini mengakibatkan suara PPP tidak maksimal," tutur dia lagi.