ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam sidang itu, MK juga menjelaskan bahwa tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian dari aturan tersebut. Setidaknya ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat ikut pencalonan sebagai presiden maupun wapres.
Mereka yang harus mengundurkan diri adalah yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
Selain itu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian juga, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Terakhir, pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.