Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan lokal. Dalam pandangannya, pemisahan perhelatan pemilu bisa meringankan beban kerja KPU.
MK pada Kamis (26/6/2025) memutuskan perhelatan pemilu nasional dan daerah diberi jarak minimal dua tahun usai pelantikan presiden. Artinya, pemilu lima kotak tidak lagi berlaku.
"Ini akan meringankan beban, tidak dilakukan di tahun yang sama," ujar Afifuddin di Grogol, Jakarta Barat, kemarin.
Oleh karena itu KPU mengaku menghormati putusan MK yang mulai berlaku untuk pemilu 2029 mendatang. "Bagi penyelenggara, ketika pelaksanaan tahapannya sangat berhimpitan itu bagaimanapun, mau tidak mau, berdampak terhadap beban yang bersamaan dalam satu waktu. Tetapi kami kan juga tetap akan melaksanakan itu dan pernah melaksanakan itu," katanya.