Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kekhawatiran pemohon soal kebingungan status ibu kota, tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas. Pemohon mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara. Namun hingga saat ini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan. Di sisi lain, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.
Guntur menjelaskan, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme 'pemicu' yang bersifat berurutan.
“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata dia.
