Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menanti Putusan MK, Kasus Andrie Yunus Bisa Beralih ke Pengadilan Umum?

Menanti Putusan MK, Kasus Andrie Yunus Bisa Beralih ke Pengadilan Umum?
Sidang lanjutan teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan berkas uji materi UU Peradilan Militer ke MK, menyoroti perlindungan HAM dan supremasi hukum bagi korban kekerasan yang melibatkan oknum TNI.
  • Pemohon meminta MK mengakhiri dualisme yurisdiksi agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum, demi keadilan dan perlindungan bagi prajurit tingkat bawah.
  • Revisi UU Peradilan Militer dinilai mandek lebih dari dua dekade, sehingga putusan MK diharapkan menjadi momentum reformasi sistem peradilan militer dan memperkuat prinsip equality before the law.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan kasus anggota Denma BAIS yang melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang kini berjalan di Pengadilan Militer, masih bisa dialihkan ke pengadilan umum.

Hal tersebut disampaikan Hussein saat menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia mengatakan, peluang kasus Andrie Yunus disidangkan ulang oleh pengadilan umum bergantung pada putusan MK dan tindak lanjut dari Mahkamah Agung (MA).

"Dalam konstruksi hak asasi manusia, kasus tersebut itu sebetulnya bisa disidangkan ulang. Karena seperti dalil-dalil yang kami sampaikan baik dalam JR (uji mataeri) Undang-Undang TNI maupun dalam JR Undang-Undang Peradilan Militer bahwa ada hal-hal yang memang sangat melanggar hak asasi daripada korban-korban yang kemudian disidangkan dalam peradilan militer," kata dia.

Hussein menjelaskan, pengalihan proses hukum dari pengadilan militer ke umum bukan hal yang baru. Negara lain sudah pernah ada yang menerapkan hal serupa di antaranya, Yugoslavia.

"Oleh karena itu, ada harapan ke depan memang kasus itu dapat disidangkan ulang kalau memang kasusnya belum selesai. Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan yang lebih terbuka. Terlebih, memang seharusnya (pelaku diduga) aparat penegak hukum sebetulnya tidak hanya empat orang yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus, tetapi lebih daripada 16 orang," sambung Hussein.

Hussein lantas berharap, Hakim MK berani dalam mengabulkan perkara uji UU Peradilan Militer maupun UU TNI. Sehingga proses hukum kasus Andrie Yunus bisa dialihkan ke peradilan umum. Termasuk, ke depan diharapkan jika ada prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, maka wajib diproses di pengadilan umum.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung MK, agar MK berani dan bebas daripada intervensi dalam memutus baik perkara kami nomor 197 judicial review Undang-Undang TNI dan perkara nomor 260 judicial review UU Peradilan Militer. Karena ini bagi kepentingan untuk kita semua," tegasnya.

1. Koalisi Masyarakat Sipil serahkan kesimpulan uji materi UU Peradilan Militer ke MK

Menanti Putusan MK, Kasus Andrie Yunus Bisa Beralih ke Pengadilan Umum
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Permohonan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.

Lenny Damanik merupakan ibu dari remaja berinisial MHS yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh oknum TNI. Sedangkan, Eva Meliani adalah anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Karo, Sumatra Utara.

"Perlu kami tegaskan sejarah Undang-Undang Peradilan Militer adalah merupakan konsep dari Orde Baru yang sejatinya memberikan privilege dan proteksi bagi militer yang melakukan tindak pidana. Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Irvan Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

2. MK diminta akhiri dualisme yurisdiksi

Menanti Putusan MK, Kasus Andrie Yunus Bisa Beralih ke Pengadilan Umum
Lima saksi dari unsur militer ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer terkait teror air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Irvan menyebut konstitusi sebenarnya telah mengatur pembagian kewenangan peradilan bagi anggota militer. Menurut dia, prajurit yang melakukan tindak pidana militer memang harus diadili di peradilan militer, tetapi jika prajurit melakukan tindak pidana umum, maka wajib diproses di peradilan umum.

Putusan MK nantinya juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan bagi prajurit TNI di level bawah yang kerap menjadi korban dari sistem komando.

“Oleh karena itu, kami meyakini tim reformasi dalam sektor keamanan, MK dapat mengabulkan permohonan ini dan MK momentum untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan ini,” ujar Irvan.

3. Koalisi soroti mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Menanti Putusan MK, Kasus Andrie Yunus Bisa Beralih ke Pengadilan Umum
Ilustrasi prajurit Kostrad ketika HUT ke-80 TNI di Monas pada 5 Oktober 2025. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan lainnya, Sri Afrianis, mengatakan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah mandek selama lebih dari dua dekade.

Menurutnya, hingga kini peradilan militer masih mempertahankan pendekatan subjektif, yakni setiap prajurit otomatis diproses di pengadilan militer, meski korbannya warga sipil. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law yang menjadi semangat reformasi hukum di Indonesia.

“Jadi harapan kami memang MK menjadi solusi untuk stagnasi legislasi ini,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap putusan MK nantinya dapat menjadi titik balik reformasi sistem peradilan militer, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum bagi warga sipil.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis, 8 Januari 2025, para pemohon yang diwakili kuasanya ⁠Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer, yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer, dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More