Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memastikan pihaknya siap menerima gugatan sengketa Pemilu 2024, termasuk Pemilu Presiden. Sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, gugatan bisa diajukan ke MK dalam waktu 3x24 jam usai penetapan hasil pilpres secara nasional.
"Kami sudah siap," ujar Suhartoyo kepada media di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2024.
Kesiapan itu diwujudkan dengan menggelar simulasi sengketa pemilu. MK, kata Suhartoyo, memiliki gugus tugas yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kami memiliki gugus tugas sekitar 600-an pegawai. Itu masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail. Jadi, secara periodik sudah kami simulasikan," katanya.
Ia pun sudah mengantisipasi bila jumlah gugatan yang masuk ke MK lebih dari satu. Sebab, berbeda dari dua pemilu sebelumnya, diperkirakan akan ada dua gugatan pilpres pada tahun ini.
Pada Pemilu 2014 dan 2019, jumlah paslon hanya ada dua sehingga jumlah gugatan hanya berasal dari satu paslon. Sementara, Pemilu 2024 diikuti oleh tiga paslon.
"Tapi, apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan nanti atau tidak, kami tidak tahu," tuturnya.
Sementara, gugatan hasil pemilu legislatif berkaca dari pemilu sebelumnya bisa mencapai sekitar 500 perkara. Apalagi pada Pemilu 2024, bertambah tiga daerah pemilihan.
"Jadi, ya, seharusnya jumlah gugatan mestinya nambah. Tapi, bisa juga tidak karena sekarang kadang-kadang MK dilihat sebagai institusi yang tak dipercaya. Jadi, akhirnya caleg memutuskan agar tidak ke MK. Bisa jadi juga orang memiliki perspektif begitu toh? Siapa yang melarang?" tanya Suhartoyo.