Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Hadi: Pemerintah Patuhi Putusan MK, Pilkada Tetap November

Menko Polhukam terpilih, Hadi Tjahjanto ketik berkunjung ke PBNU. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam terpilih, Hadi Tjahjanto ketik berkunjung ke PBNU. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pilkada tetap digelar pada November 2024. Sebelumnya, santer terdengar wacana pilkada akan dimajukan ke September 2024. Bila itu terjadi, maka Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa ketika pilkada digelar. 

"Keputusan MK terkait pilkada itu pada 27 November 2024. Pemerintah menghargai dan melaksanakan keputusan itu," ujar Hadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024). 

"Pemerintah patuh dengan keputusan MK bahwa pilkada digelar 27 November," tutur dia lagi. 

Penetapan bahwa pilkada serentak tetap digelar di bulan November tertuang di dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan itu untuk merespons gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa yakni Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Di dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta kepada caleg terpilih harus mundur dari posisinya seandainya ikut berlaga sebagai calon kepala daerah. Hakim konstitusi menolak seluruhnya gugatan tersebut. 

Namun dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni digelar pada November 2024. Hakim konstitusi menyatakan jadwal itu harus dilaksanakan secara konsisten.

1. Mahfud MD sebut wacana memajukan pilkada karena Jokowi masih ingin cawe-cawe

Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024. (IDN Times/Santi Dewi)
Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD ditemui di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Putusan MK itu disambut baik oleh sejumlah pihak lainnya, termasuk cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD. Dengan adanya putusan itu, bisa mencegah cawe-cawe Jokowi terhadap proses pilkada. 

"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar, dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Jakarta Pusat pada 1 Maret 2024 lalu. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menyebut Jokowi diduga sengaja akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, supaya perhelatan Pilkada 2024 menjadi lebih mudah. 

Padahal, menurut Mahfud, tidak ada permasalahan signifikan bila pilkada tetap digelar November 2024. Sebab, pada Oktober 2024 yang berganti hanya isi kabinet dan presiden. 

"Maka, masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," tutur dia. 

2. Mahfud sebut Pilkada 2024 bakal dikendalikan oleh pemerintahan baru

Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Kampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Mahfud memuji langkah yang ditempuh oleh Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang mengajukan gugatan agar caleg terpilih mundur dulu dari jabatannya bila ingin maju lagi di pilkada. Dalam pandangan Mahfud, dengan adanya pertimbangan dari MK itu, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan jalannya Pilkada 2024.

Pemerintahan baru itu bisa dipimpin oleh Anies atau Prabowo atau Ganjar. Sebab, proses penghitungan suara konkret di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung. 

"Oleh sebab itu, saya salut. Satu kepada Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi karena sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diombang ambingkan lagi," tutur dia. 

3. Jadwal tahapan pilkada serentak 2024

Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Komisi Pemilihan Umum pun menerima putusan MK. Mereka juga telah mengungkap jadwal tahapan pilkada serentak 2024. Tahapan itu sudah dimulai sejak 27 Februari 2024 lalu. 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024. Dia menjelaskan, pada 27 Februari sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat.

Berikut tahapan pilkada serentak 2024:

  • 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 
  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 
  • 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Vanny El Rahman
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Syarat Pendidikan SMA Jadi Anggota DPR Digugat ke MK, Minta Minimal Sarjana

23 Sep 2025, 10:44 WIBNews