Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022, terkait sistem Pemilu 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengungkapkan, sistem pemilu proporsional terbuka memiliki beberapa kekurangan.

"Kekurangan yang perlu diperhatikan antara lain sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi," ujarnya dalam membacakan pertimbangan di gedung MK.

Selain itu, lanjut, Suhartoyo kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif (caleg) dengan partai politik dan mengajukannya sebagai calon.

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik, akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan Pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilik," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di