Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Hadiri Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu di MK

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan akan menghadiri sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pembacaan uji materi tersebut akan digelar pada Kamis (15/6/2023).

1. KPU hadir secara online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menegaskan, KPU akan menghadiri sidang MK soal sistem pemilu itu secara daring.

"KPU hadir sidang MK secara daring (online)," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Mengutip laman resmi MK pada Senin (12/6/2023), sidang memasuki tahapan ke-10, yaitu sidang pengucapan putusan. Berdasarkan pelacakan proses sidang tertulis tahap ke-11 adalah penyerahan salinan putusan.

2. MK gelar sidang putusan soal gugatan sistem pemilu pada 15 Juni 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan hakim konstitusi bakal membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu pada Kamis. Jadwal sidang, kata Fajar, sudah dikirimkan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Para pihak yang tergugat, pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah dikasih surat panggilan untuk hadir di sidang. Untuk perkara 114 sudah diagendakan, nanti pengucapan putusan pada hari Kamis tanggal 15 Juni pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar di gedung MK, Senin.

Ia tak menampik proses penyelesaian perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 berlangsung lama. Namun, ia menegaskan, MK tidak sengaja menunda-nunda untuk memutuskan gugatan tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut telah selesai dibahas pada 31 Mei 2023. Agendanya ketika itu adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak. Hakim konstitusi pun mendalami dan menggelar rapat musyawarah.

3. MK bakal siapkan pengamanan khusus pada sidang pengucapan putusan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar mengatakan, MK menyiapkan pengamanan khusus pada sidang pengucapan putusan terhadap gugatan UU Pemilu tersebut. Sebab, isu tersebut telah menjadi atensi publik. 

"Saya kira, iya (ada pengamanan khusus), tapi detailnya akan saya kabari kembali. Tentu, kami sadar bahwa perkara 114 ini mendapat atensi publik yang luar biasa dan ditunggu oleh banyak orang. Pasti akan ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan," kata dia. 

Jika hakim MK nantinya memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak akan bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung. 

Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga parpol mempunyai kendali penuh untuk menentukan siapa caleg yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP, menolak usul tersebut.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us