Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima sekitar 22 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dilayangkan oleh publik. Ia pun mengakui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi momen pertama dalam sejarah MK menerima Amicus Curiae terbanyak.
"Saya kira ini memang Amicus Curiae paling banyak. Selasa kemarin saja kami sudah terima lima Amicus Curiae. Ini masih terus direkap. Ditambah penyerahan Amicus Curiae sebelumnya bisa lebih dari 10," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024).
Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan adalah pihak ketiga yang menaruh perhatian pada suatu kasus dan ingin memberi pendapat untuk dijadikan rujukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pandangan dari Sahabat Pengadilan akan menjadi salah satu alat bukti bagi hakim untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara.
Ketika ditanya apakah Amicus Curiae bakal dipertimbangkan oleh hakim konstitusi, Fajar menyebut itu menjadi otoritas sepenuhnya dari hakim. "Apakah itu berpengaruh, itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi. Apakah Amicus Curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu otoritas majelis hakim," kata dia.
Besarnya pengaruh Amicus Curiae tidak bisa diprediksi. Tetapi, ia memastikan semua Amicus Curiae yang diterima, diteruskan kepada hakim konstitusi.
"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin (penyerahan Amicus Curiae), semuanya kami serahkan. Artinya, kami pastikan seluruh Amicus Curiae itu sampai di tangan hakim," tutur dia lagi.