Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi Anwar Usman tak akan ikut dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023. Di dalam putusan MKMK tersebut, Anwar dilarang ikut menyidangkan perkara terkait gugatan pemilu lantaran terbukti telah melanggar kode etik berat. 

"Sejauh ini putusan itu ditaati ya. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa (sidang sengketa gugatan) pilpres akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/3/2024). 

Ia mengatakan, sejauh ini MK sudah menerima gugatan sengketa pilpres dari dua kubu, yaitu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Fajar memastikan gugatan yang diterima bakal disidangkan setelah tanggal 25 Maret 2024. Kini MK tengah meregistrasi perkara yang masuk dan menunggah ke laman resmi mereka. 

Sementara, soal keterlibatan hakim Arsul Sani, anggota MKMK, Yuliandri mengatakan bahwa anggota komisi III DPR itu sudah berkomitmen tidak akan terlibat di dalam sengketa pemilu legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tetapi, soal kepastian keterlibatan Arsul, eks Rektor Universitas Andalas, Padang itu, akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

1. Bila hakim konstitusi yang ikut bersidang delapan, maka suara ketua dihitung dua

Salah satu narasumber film Dirty Vote yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan jika seandainya ada delapan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan pilpres, maka Ketua MK dianggap memiliki dua suara. Hal tersebut, kata Bivitri tertuang di dalam UU Mahkamah Konstitusi. 

"Itu ada di dalam UU MK. Kalau komposisi hakimnya empat-empat, maka suara ketua dihitung dua," ujar Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat malam (22/3/2024). 

Ia pun menilai Arsul Sani sebaiknya tidak ikut dalam persidangan gugatan sengketa pemilu presiden.

"Karena kan ada benturan kepentingan. PPP kan ikut mengusung paslon nomor urut tiga. Sementara, Pak Arsul pernah jadi petinggi di PPP," kata dia. 

2. Total sudah ada 245 gugatan sengketa pemilu yang didaftarkan ke MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di