Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, mengatakan dalam sidang putusan MK, terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukan nepotisme. Terlebih, pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya.

"Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah
jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung," ujar Daniel Yusmic di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran mengatakan, dalil pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukkan langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Adapun pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkat larangan nepotisme adalah tidak tepat. Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," ujarnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di