Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 89/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh eks Ketua TKN Fanta (Pemilih Muda) Prabowo-Gibran, Muh Arief Rosyid Hasan. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), khususnya mengenai ketentuan usia minimal dan maksimal untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis, tanggal 19 bulan Juni tahun 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum Kamis, tanggal 17 Juli tahun 2025," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).