Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Komandan TKN Prabowo-Gibran Gugat UU BPJS ke MK

Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Intinya sih...
  • MK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan.
  • Kuasa hukum pemohon menyatakan pembatasan usia anggota BPJS tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
  • MK diminta nyatakan pasal yang digugat inkonstitusional.

Jakarta, IDN Times - Eks Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan menguji konstitusionalitas Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait ketentuan usia minimal dan maksimal menjadi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Sidang perdana berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Arief Rosyid mengonfirmasi dirinya menjadi Pemohon dalam perkara tersebut. Ia berharap gugatan itu bisa dikabulkan oleh MK. Menurutnya, anak muda harus diberi ruang untuk berkontribusi terhadap negara.

“Mohon doa semua lancar agar orang muda bisa punya kesempatan berkontribusi buat bangsa dan negara,” ucap dia kepada IDN Times.

1. MK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan

Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 89/PUU-XXIII/2025 tersebht pada Rabu (4/6/2025). Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Sirajuddin menyampaikan, ketentuan usia yang membatasi calon anggota berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun bertentangan dengan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia.

“Pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara,” ujar Sirajuddin di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

2. MK diminta nyatakan pasal yang digugat inkonstitusional

Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid (dok. IDN Times)
Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid (dok. IDN Times)

Pemohon menyadari ketentuan syarat usia merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun pemohon menilai bahwa dalam perkara ini, ketentuan tersebut justru menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Untuk itu, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki pengalaman manajerial pada institusi atau entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik atau berkontribusi terhadap kepentingan umum.

Untuk itu, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki pengalaman manajerial pada institusi atau entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik atau berkontribusi terhadap kepentingan umum.

Saat ini, pemohon yang berusia 39 tahun mengklaim telah memiliki pengalaman manajerial, antara lain sebagai komisaris di PT Bank Syariah Mandiri, PT Merial Insan Medika, dan PT Merial Media Utama.

3. MK beri catatan

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh (dok. MK RI)
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh (dok. MK RI)

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan beberapa catatan terkait struktur permohonan. Daniel meminta agar pemohon memperbaiki bagian posita dan petitum, serta memperhatikan penulisan sistematika dan norma yang dimohonkan untuk diuji.

“Posita dan petitum pemohon semua tiga romawi. Coba dilihat, di halaman 32 harusnya itu empat romawi. Nanti disesuaikan. Juga terkait istilah ‘uji materiil’, sebaiknya ditulis dengan dua huruf i, dan penulisan pasal diperhatikan kembali,” kata Daniel.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Revisi permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 17 Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us