Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (28/2/2023) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh dijabat maksimal dua periode berturut-turut. Hakim konstitusi menolak gugatan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Perkaranya tercatat dalam register nomor 4/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman di Jakarta Pusat.
Anwar menilai permohonan yang diajukan oleh Herifuddin tidak berbeda jauh dengan putusan MK nomor 117/PUU-XX/2022. MK mengatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," tutur dia.
"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," katanya lagi.
Lalu, bagaimana awal mula Herifuddin mulai mengajukan gugatannya ke MK?