MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem proporsional, dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, sistem pemilu pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Berdasarkan amar putusan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Meski demikian terjadi dissenting opinion hakim konstitusi Arief Hidayat. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
Sidang putusan hari ini dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sekadar informasi, judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.