Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ikuti PDIP, PBB Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pihaknya kini mendukung sistem proporsional tertutup seperti usulan PDIP. 

"Sebenarnya sih intinya tidak ada sistem yang lebih baik daripada sistem yang lain. Hanya persoalannya adalah, apakah sistem itu sesuai atau tidak dengan kita?" kata Yusril usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

1. Sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusril mengatakan pemilu sistem proporsional terbuka bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah pasal disorot dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945.

Deretan pasal yang menjadi sorotan itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 mhuruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta pemilu.

Yusril juga mengatakan sistem proporsional terbuka juga melemahkan kapasitas pemilihan, serta menurunkan kualitas pemilu.

“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem prosporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.

2. Yusril sebut politik uang tetap ada di sistem pemilu apapun

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat disinggung mengenai politik uang (money politic) dalam sistem pemilu proporsional tertutup, Yusril tak menampik kans politik uang dalam sistem tersebut. Namun, menurut dia, dalam sistem pemilu seperti apapun kemungkinan oknum menggunakan politik uang akan tetap ada. 

"Sebenarnya kalau bicara politik uang dalam sistem mana pun bisa terjadi. Ini persoalannya bagaimana merekrut anggota DPR dan bagaimana sistemnya itu dilaksanakan. Apakah memilih orang atau partainya," ujar dia.

"Tapi ketika orang itu memilih partainya, uang itu gak bisa dipakai lagi oleh orang perorangan. Kecuali, misalnya, milih Golkar terus dikasih uang, atau milih PBB nanti dikasih uang, itu bisa terjadi," sambung Yusril.

3. Dua partai di parlemen dukung sistem pemilu proporsional tertutup

(IDN Times/Sukma Shakti)

Uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bermula dari gugatan sistem proporsional terbuka oleh perorangan pada November 2022. Dua dari lima di antara penggugat tersebut merupakan kader partai, salah satunya pengurus PDIP cabang Probolinggo, Demas Brian Wicaksono dan eks politikus Partai NasDem, Yuwono Pintadi. 

Sebelumnya, delapan partai politik di parlemen juga telah menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. PBB, termasuk salah satu partai yang menolak sistem tersebut. Namun, baru-baru ini, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, ikut dalam uji materi ini. Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Melani Hermalia Putri
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us