Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, negara tetap bertanggung jawab mengupayakan ekosistem pendidikan dalam bentuk serangkaian aturan, untuk mempermudah warga negara mendapatkan pendidikan di setiap jenjang. Namun tanggung jawab ini tidak tepat jika dirumuskan dengan memaknai Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 esensinya merupakan norma yang mengatur mengenai kewajiban negara untuk memastikan adanya anggaran guna terselenggaranya pendidikan dasar. Secara konstitusional, norma pasal tersebut merupakan esensi yang sama dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar dan adanya alokasi minimal anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arief menjelaskan, konstitusi memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya. Kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan lain.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah adalah tidak tepat mengkonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003,” kata Arief.
Meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, tetapi pemaknaan yang dimintakan Pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar. Pada pokoknya Mahkamah telah berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
“Oleh karena itu, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, ternyata norma a quo berkesesuaian atau koheren dengan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945,” tutur Arief.