Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim Konstitusi, Saldi Isra memaparkan, petimbangan MK menolak gugatan tersebut, di antaranya dalam perkara nomor 55, di mana uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti yang menunjukkan upaya aktif para Pemohon dalam proses pembentukan UU.
Misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk UU ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025.
"Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Pemohon menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media. Dengan demikian, menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ucap Saldi.
Kemudian, dalam perkara nomor 58, para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan korelasi potensi kerugian para pemohon dengan adanya dugaan masalah konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025. Namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan sebagai aktivis, walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan UU 3/2025.
Oleh karena pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi nyata dalam proses pembentukan UU dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para pemohon. Sementara uraian kerugian hak konstitusional yang telah diuraikan tidak relevan dijadikan alasan dalam kaitan dengan proses pembentukan sebuah UU dalam menjelaskan kedudukan hukum.
"Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan undang-undang 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan undang-undang 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo," tegas Saldi.