Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP swasta gratis.
Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek nonurgent.
Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata Hetifah, Jumat (30/5/2025).